Dalam somasi yang diajukan mantan manajernya, Asep Komarudin, Dewi Persik diwajibkan untuk segera mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan bahwa Asep telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp300 juta. Pengacara Asep, Unarta SH, memberikan waktu hingga satu hari untuk datang ke kantornya di Jl Kedoya Agave Raya, Tomang Tol Raya Blok A-11/14, Jakarta Barat. Sayangnya hal itu ditolak Dewi langsung.
Original post by kapanlagi.com









